Tentang Satuan Kerja

Sejarahhhhh

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2015. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang menempati Lembaga Pemasyarakatan Pangkalpinang lama yang sebelumnya diperuntukan untuk kantor Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, mulai dibangun pada tanggal 30 September 2016, mendapatkan belanja modal rehab gedung berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor W.7.PAS7-366-PL.02.01 Tahun 2016 Kantor Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dibagi 2 (dua) fungsi sebagian untuk Kantor Rupbasan Kelas II Pangkalpinang sebagian untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang resmi beroperasi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-23.KP.03.03 Tahun 2016 tanggal 23 September 2016 tentang pengangkatan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang, dan mulai operasional pada tanggal 1 Maret Tahun 2017 dengan jumlah petugas 14 orang, dan pada Februari 2018 mendapatkan penambahan CPNS dengan jumlah 48 orang serta mempunyai daya tampung sekitar 50 penghuni/Anak Binaan.

TITLE BAWAH

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PANGKALPINANG
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM KEP. BANGKA BELITUNG

Identitas satker

Jl. Ahmad Yani No. 21 Batin Tikal Kec. Taman Sari

Kota Pangkalpinang Kep. Babel

 

Email LPKA Pangkalpinang

lpkapangkalpinang@gmail.com

Hari ini64
Kemarin108
Minggu ini282
Bulan ini785
Total 60075

08-05-2024